Selasa, 20 April 2010

Terima Suap 50 juta Asnun Dicopot dari Ketua PN Tangerang


TANGERANG,  — Gara-gara menerima uang sebesar Rp 50 juta dalam perkara penggelapan uang Gayus H Tambunan, Muhtadi Asnun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Terhitung mulai Selasa (20/4/2010), jabatan pimpinan PN Tangerang secara otomatis diserahkan kepada wakilnya, Sutanto.
Mulai hari ini, Pak Asnun sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Tangerang.
-- Ibnu Basuki Widodo
"Mulai hari ini, Pak Asnun sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Tangerang. Ia sudah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, sesuai prosedur kalau Ketua PN tidak ada, pimpinan diserahkan kepada wakilnya," kata Kepala Humas PN Tangerang, Ibnu Basuki Widodo, kepada wartawan di ruang mediasi PN Tangerang.
Ibnu mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Asnun, yang juga Ketua Majelis Hakim Gayus Tambunan, telah dinonpalukan. Artinya, Asnun tak bisa lagi menjadi hakim yang memutuskan suatu perkara.
Terkait dengan dinonpalukan dan dipindahkan ke PT DKI Jakarta, lanjut Ibnu, secara otomatis seluruh perkara yang dipegang Asnun harus dilimpahkan kepada majelis hakim yang lainnya. "Kewenangan melimpahkan perkara yang ditangani Pak Asnun berada di tangan pimpinan PN sementara," kata Ibnu.
Ssejumlah perkara yang pernah ditangani Asnun dan sudah diputus, antara lain, pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Daniel Daen Sabon. Selain itu, perkara penyelundupan sabu yang dilakukan sepasang suami istri warga Iran, Sonia Rougdab dan Javad, yang diputus tujuh tahun. PN Tangerang mencatat, perkara yang ditangani Asnun pada tahun 2009-2010 sebanyak tujuh perkara. Sementara perkara pidana yang belum diselesaikan sebanyak lima perkara.
Sejauh pengamatan Kompas, papan nama Asnun sebagai Ketua PN Tangerang yang dipajang di dinding depan pintu masuk ruangan kerjanya sudah dicopot. Sebuah papan nama hakim yang terpajang di dinding depan ruang sidang utama juga sudah dicopot.
"Saya tidak tahu sejak kapan papan itu dicopot," kata Ibnu.
Asnun juga tidak terlihat di PN Tangerang. Demikian juga Sutanto, yang tak terlihat di pengadilan negeri itu. "Pak Asnun sudah pindah tugas ke PT DKI Jakarta dan Pak Sutanto sedang berada di PT Banten," lanjut Ibnu.
Sebagai sesama rekan, Ibnu menjelaskan, dirinya merasa sedih dan prihatin dengan kejadian yang menimpa Asnun.
Tak terima suap
Ibnu mengatakan, setelah dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dua hakim perkara Gayus lainnya, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko, ternyata tidak diberikan sanksi. Keduanya tetap bekerja seperti biasanya karena mereka tidak terbukti bersalah telah menerima suap dalam perkara Gayus.
"Mereka masih aktif sebagai hakim karena tidak terbukti menerima suap," kata Ibnu.
Haran Tarigan yang ditemui di PN belum bersedia dimintai keterangan seputar perkara Gayus.
Sementara itu, Ikad, Panitera Pengganti yang menyetorkan uang Rp 50 juta kepada Asnun, juga dicopot dari jabatan fungsionalnya. "Statusnya sebagai panitera pengganti dicabut. Ia (Ikad) hanya menjadi staf biasa saja," kata Ibnu

0 komentar:

Posting Komentar