Jumat, 16 April 2010

Ketua Majelis Hakim Terima Rp 50 Juta Dalam Kasus Gayus


JAKARTA,  — Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan mengaku menerima Rp 50 juta saat menangani kasus tersebut.

”Dia mengaku begitu dalam pemeriksaan kemarin,” ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi melalui telepon, Jumat (16/4/2010). Pemeriksaan itu sendiri dilakukan Komisi Yudisial hari Kamis (15/4/2010) kemarin terhadap Muhtadi dan seorang panitera pengganti yang menangani kasus Gayus.
Majelis hakim PN Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu dituding oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji menggunakan makelar kasus dalam menyelesaikan perkaranya.
Menurut Busyro, Muhtadi juga sempat menugaskan panitera berinisial IK tersebut untuk menjemput Gayus dan mengantarnya ke rumah dinas Muhtadi. ”Saat itu ia mengaku bersalah dan menyesalinya,” kata Busyro.
IK sendiri, menurut Busyro, adalah pegawai peradilan yang dimaksud Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung kemarin.

”IK tidak mengaku menerima uang, tetapi kami curiga sebetulnya dia dapat juga,” ucapnya. Karena itulah, Komisi Yudisial telah meminta kepolisian melacak aliran dana yang mungkin masuk ke rekening IK dan Asnun.
”Saya mengapresiasi Kapolri (Kepala Kepolisian Negara RI Bambang Hendarso Danuri) yang dalam pertemuan dengan KY memerintahkan segenap jajaran kepolisian untuk membantu KY,” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar