Rabu, 31 Maret 2010

Dipecat Gara2 dalam Laptopnya Ditemukan Gambar Porno


Seorang laki laki 53 tahun dipecat karena dalam laptop kantornya ditemukan porno anak – anak. Michael Fiola demikian nama laki – laki itu, telah ditegur oleh atasannya, karena tagihan telponnya naik dari biasa. Setelah beberapa saat, ditemukan dalam laptop kerjanya seperti di atas. Namun setelah beberapa waktu, seorang ahli forensik komputer mengemukakan bahwa dia menggunakan antivirus yang tidak memadai sehingga terkena malware diatas.Karenanya investigator dari DIA (US Department of Industrial Accidents) setuju bahwa kasus ini bukanlah kesengajaan.
Demikian dilaporkan dari berbagai sumber. Menilik kasus di atas, mungkin anda sedikit heran dengan judul di atas. Bagaimana mungkin seorang laki – laki dipecat gara – gara kasus seperti itu di Amerika. Mengapa, bukankah di negeri itu porno mudah ditemukan seperti cendol atau lebih mudah lagi. Kasus yang belum lama terjadi di negeri kita, bagaimana majalah yang diimpor dari luar negeri dan penuh dengan gambar fulgar itu mau dipaksakan masuk. Anda tentu masih ingat, kasus majalah Play Boy yang membikin heboh, ya, tentu saja karena di negeri ini sangat jauh berbeda dengan di Amerika. Di negeri Paman Sam itu, majalah Play Boy dan sejenisnya, mungkin dianggap mainan anak – anak, sedang di tempat kita, jangankan anak – anak, orang dewasapun bisa dianggap sebagai orang yang suka kecabulan . Alias orang yang suka porno, dan tidak pantas dicontoh. Hampir mayoritas di negeri kita yang berakal sehat sangat memprihatinkan dengan banyaknya kasus pornografi, yang dianggap membahayakan. Karenanya membaca judul di atas bisa membuat kita anda anda heran, apakah berita ini benar atau hanya bohong. Sebab semua orang tahu, di negeri Paman Sam itu, gambar porno seperti cendol saja, atau lebih mudah lagi.
Jika benar maka itu suatu kabar yang hebat, karena ditengah liberalisme yang terperosok itu, masih ada orang yang berpikir jangka panjang. Sepantasnyalah tindakan – tindakan lebih tegas diberlakukan terhadap pengedar barang – barang berbahaya itu. Lebih hebat, itu terjadi di negeri Paman Sam yang terkenal dengan liberalismenya itu. Namun jangan dulu senang, karena kasus lainnya masih banyak, yang setuju dengan pronografi dan yang tidak setuju masih belum benar- benar berimbang. Hanya sedikit orang yang berwawasan jangka panjang saja yang menyadari bahaya jangka panjang dari tontonan – tontonan haram dan murah itu. Namun demikian kabar di atas jika benar pantas diberi penghargaan, akan kepedulian orang terhadap masa depan manusia.
Jika ternyata Fiola (laki – laki itu), tidak sengaja mendapatkan file porno itu, maka itu lebih bagus, karena bukan berupa kesengajaan. Tentu orang tidak benar – benar mengerti bagaimana kasus yang sesungguhnya, karena tidak ada laporan resmi dari pejabat pemerintahan setempat.
Menilik dari kasus di atas dan kasus kasus seumpamanya mempunyai beberapa dimensi. Dimensi keusilan penyebar gambar porno itu atau malware, keseriusan pejabat atau orang terkait, dan kemungkinan terjadinya manipulasi jika kasus tersebut direkayasa.
Harapannya tentu saja segi positif bisa terus dilanjutkan sementara kemungkinan perekayasaan atau tuntutan yang tidak benar bisa dihindari, karena begitu rapuhnya pertahanan di jaringan internet ini. Anda akan dengan mudah terinfeksi virus atau malware dan lain – lain hanya dalam beberapa saat saja setelah terkoneksi. Anehnya, saat orang – orang (saya dan anda) menjadi korban malware itu, tidak ada juga yang menuntut atau sekedar peduli dengan malpraktek. Sementara jika seseorang atau suatu lembaga yang punya kekuasaan mendapat gangguan sedikit saja tuntutannya kadang – kadang tidak sesuai dengan kenyataan. Seperti kasus baru – baru ini, seorang pelajar SMU di California harus menghadapi tuntutan 38 tahun penjara karena meng “hack” komputer sekolahnya. Tentu saja “hack” komputer sekolah itu mungkin dianggap sama dengan “hack” badan inteligen negara. Sayangnya hampir tiap hari kita (saya dan anda) semua menjadi korban “hack” namun tak secuilpun tuntutan yang (bisa) dikenakan.


0 komentar:

Posting Komentar