Hamil sebelum menikah saat ini banyak yang menganggap hal biasa, bahkan ada anggapan masih lebih baik dari pada lakukan aborsi
Menurutnya, pasangan pengantin memang tidak bercerita apakah sudah hamil atau belum saat menikah. Meski begitu, KUA memiliki data karena kemudian pasangan suami istri itu mengajukan legalisir buku nikah empat atau lima bulan setelah pernikahan. Alasanya, legalisir buku nikah itu digunakan untuk mengurus Akta Kelahiran sang anak.
Melihat fakta itulah, kata dia, ketika menikah pihak perempuan sudah mengandung dengan usia tiga atau empat bulan. Dalam waktu empat atau lima bulan setelah menikah, sang anak sudah lahir sehingga keluarga butuh mengurus surat-surat kelahiran dengan menggunakan surat nikah. “Saya tidak mau membuka aib. Tetapi kondisi ini perlu saya sampaikan, sebagai peringatan bagi orangtua yang punya anak menginjak dewasa. Mereka harus memperhatikan hubungan anak-anak ketika berpacaran,” tambah Arif.
Menurutnya, penyebab tingginya angka kehamilan sebelum nikah adalah ilmu keagamaan yang tipis dan lemahnya kontrol orangtua terhadap pergaulan anak-anak. Selain itu kemajuan tehnologi, baik tayangan TV maupun internet memacu tumbuhnya pergaulan remaja untuk berhubungan badan sebelum menikah.
Dia juga menjelaskan, mereka yang hamil sebelum menikah rata-rata memiliki usia muda antara 19 hingga 24 tahun. Mereka sudah pacaran dan banyak diantaranya tidak bisa mencegah berhubungan badan sehingga harus hamil. Lantas, KUA Junrejo kini punya kebijakan baru terkait aturan menikah. Mereka yang mengajukan pernikahan dengan kondisi perempuan sudah hamil, nantinya tidak akan langsung dinikahkan. Jika langsung dinikahkan, masyarakat cenderung memandang enteng sebuah pernikahan.
‘’Kalau hamil ya langsung menikah. Anggapan itu nantinya terus berkembang di masyarakat bahwa berhubungan badan di luar pernikahan, bakal menjadi persoalan biasa,’’ katanya dengan nada prihatin. Kebijakan itu benar-benar diterapkan oleh KUA Kota Batu. Dalam satu bulan terakhir ini, ada enam pasangan mengajukan nikah dan empat diantaranya sudah hamil. KUA tidak langsung menikahkan mereka, melainkan menunda lebih dulu. KUA pun bersama tokoh-tokoh masyarakat, juga menyampaikan seruan melalui aneka spanduk. Malahan Kementerian Agama bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, memperlihatkan bahaya hubungan sebelum nikah hingga peringatan penularan penyakit HIV/AIDS.
0 komentar:
Posting Komentar