Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Maret 2011

Mau Laporkan Korupsi Ke KPK Bisa Lewat Internet

Berkat kecanggihan Tehnologi Sekarang ini, kita bisa melaporkan korupsi yang kita ketahui ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Internet, jadi ndak usah repot-repot ke kantor KPK, cukup didepan PC atau laptop saja melapornya.

Tapi Masalahnya misalnya saya melapor si A yang nyata-nyata korupsi, tapi saya takut melaporkan karena si A punya banyak tukang pukul, bisa-bisa kalau saya laporkan, malah saya dibunuhnya. Okk dimengerti, jadi begini jika melaporkan korupsi lewat internet itu bisa pakai nama samaran, jadi identitas kita terjamin tidak kebongkar alias tidak diketahui. Okk jika anda mendapatkan tindak korupsi disekitar Anda, silahkan laporkan langsung ke KPK dan jika pengaduan anda memenuhi syarat atau kriteria yang ditangani KPK, maka langsung ditindak lanjuti atau diproses oleh petugas KPK.

Nah berikut ini kriteria korupsi yang bisa diproses KPK:
  • Memenuhi kriteria pasal 11 undang-undang RI No. 30 tahun 2002, antara lain:melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; menyangkut kerugian negara paling sedikit satu milyar rupiah.
  • Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana.
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung adanya tindak pidana korupsi.
  • Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas ini.

Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh KPK.

  1. Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.
  2. Buat Nama Samaran dan Kata Sandiyang anda ketahui sendiri.
  3. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
  4. Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi
Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan.

Okk..... segera lapor temuan Tindak Pidana Korupsi yang ada di lingkungan Anda dengan menekan tombol dibawah ini:

Jumat, 25 Februari 2011

KPK Disuruh Menangkap Si Nurdin Halid

JAKARTA- Ratusan orang yang
JAKARTA- Ratusan orang yang mengaku pecinta sepak bola Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Massa meminta agar Nurdin Halid turun dan mendesak KPK memeriksa Nurdin Halid terkait dugaan korupsi dana APBD.

Dalam aksinya mengenakan kaos merah polos dan membawa poster serta foto Nurdin Halid. Mereka berangkat dari Tugu Proklamasi dengan menggunakan 24 metro mini.

"KPK harus tangkap Nurdin Halid, jika tidak KPK banci,"teriak salah satu pendemo, Rabu (23/2/2011).

Sementara itu berdasarkan pantauan okezone, aksi tersebut tidak menggangu arus lalu lintas. Dan puluhan polisi melakukan penjagaan. Massa juga terlihat mulai meninggalkan kantor KPK yang rencananya akan menuju Senayan

Selasa, 20 April 2010

Terima Suap 50 juta Asnun Dicopot dari Ketua PN Tangerang


TANGERANG,  — Gara-gara menerima uang sebesar Rp 50 juta dalam perkara penggelapan uang Gayus H Tambunan, Muhtadi Asnun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Terhitung mulai Selasa (20/4/2010), jabatan pimpinan PN Tangerang secara otomatis diserahkan kepada wakilnya, Sutanto.

Jumat, 16 April 2010

Ketua Majelis Hakim Terima Rp 50 Juta Dalam Kasus Gayus


JAKARTA,  — Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan mengaku menerima Rp 50 juta saat menangani kasus tersebut.

”Dia mengaku begitu dalam pemeriksaan kemarin,” ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi melalui telepon, Jumat (16/4/2010). Pemeriksaan itu sendiri dilakukan Komisi Yudisial hari Kamis (15/4/2010) kemarin terhadap Muhtadi dan seorang panitera pengganti yang menangani kasus Gayus.

Selasa, 13 April 2010

Sekretaris Nunun Disebut sebagai "Miss Pelupa" Oleh Hakim Tipikor


JAKARTA,  — Jika Nunun Nurbaeti Daradjatun berdalih berobat ke Singapura ketika dihadapkan pada kasus hukum, sekretaris pribadinya bernama Sumarni selalu berdalih lupa ketika diperiksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Akibatnya, hakim Nani Indrawati pun menyebutnya sebagai "Miss Pelupa". Sumarni tadi diperiksa sebagai saksi untuk sidang terdakwa bekas anggota DPR dari Golkar, Hamka Yandhu. Saksi lainnya adalah dan tiga kolega Hamka, yaitu Hengky Baramulli, Paskah Suzetta, dan Baharuddin Aritonang.

Sabtu, 10 April 2010

Satgas Mafia Hukum Siap Masuk di Kasus SJ


JAKARTA,  — Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum siap melakukan pemeriksaan menyusul terbongkarnya keterlibatan SJ sebagai makelar kasus di kepolisian. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan hal ini seusai diskusi mingguan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/4/2010).
"Bagaimana tindak lanjutnya Satgas tentu akan mencermati. Satgas punya kepentingan supaya kasus ini terbongkar," kata Denny.

Jumat, 09 April 2010

Saya Dijebak Oleh TV One

JAKARTA,  — Andri Ronaldi alias Andis, makelar kasus atau markus palsu yang ditangkap polisi pada 7 April 2010, mengaku dijebak oleh kru TV One. Andis baru tahu sedang dijebak TV One setelah diperkenalkan sebagai markus dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang disiarkan secara langsung oleh TV One pada 24 Maret 2010.

Rabu, 07 April 2010

Panja Minta Atasan Lama Gayus Dihadirkan


JAKARTA,- Panja Pajak meminta Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo menghadirkan atasan lama Gayus, Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru, yang telah dicopot dari jabatannya.
Sedianya, malam ini rapat kerja dengan Dirjen Pajak akan dilanjutkan bersama dengan sejumlah direktur yang berkaitan dengan kasus Gayus. Namun, dalam RDP yang berlangsung sejak siang tadi, yang terlihat mendampingi Tjiptardjo adalah pengganti Bambang Heru,

Senin, 05 April 2010

Hari Ini Edmond Ilyas Resmi Dicopot


JAKARTA,  - Brigjen (Pol) Edmond Ilyas resmi dicopot dari jabatan Kepala Polda Lampung seusai acara serah terima jabatan yang dipimpin Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri. Posisi Edmond digantikan Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri.
Sertijab ditandai penyematan tanda bintang oleh Kapolri serta penyerahan Pataka Polda Lampung dari Edmond kepada Kapolri lalu diserahkan ke Sulistyo.