Sabtu, 08 Mei 2010

Dihukum Gara2 Fitnah Pacar Lewat Facebook


SAN FRANSISCO - Seorang remaja berusia 23 tahun harus menginap di penjara selama empat bulan karena dianggap telah menyebar fitnah dan membuat laporan palsu.

Zoe Williams dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menuduh mantan pacar memperkosa dirinya beberapa kali setelah mereka memutuskan hubungan yang telah lima tahun di jalani.

Aduan itu disampaikan Williams kepada pihak berwajib sejak lama. Namun pihak pengadilan memiliki bukti jika Williams pernah mengungkapkan bahwa aduannya adalah palsu. Segera, pihak berwajib menangkap Williams dan mengendapkannya di kantor polisi selama delapan jam untuk dimintai keterangan.

Saat dimintai keterangan, Williams membantah tuduhan tersebut. Sampai akhirnya desakan polisi membuat ia pun mengaku.

Dalam keterangannya, Williams menganggap pihak berwajib tidak menanggapi kasusnya dengan serius sehingga ia pun harus menggunakan cara ini untuk menguatkan tuduhannya dan memasukkan sang mantan ke penjara.

Polisi menangkap Williams di rumahnya dan menyita komputer yang berisi bukti bahwa ia telah mengarang tuduhan itu. Menurut pihak polisi, Williams mengirimkan pesan ke dalam Facebook-nya sendiri, seolah-olah berasal dari sang pacar, yang menguatkan dirinya telah diperkosa.

"Ia telah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal dengan apa yang telah dilakukan. Semua ini ia lakukan semata-mata agar polisi menanggapi kasus ini dengan serius," ujar pengacara Williams Ed Boyce, seperti dikutip melalui Telegraph, Jumat (7/5/2010).

Hakim pengadilan, Graham Jones Hume, tidak memberikan kata maaf kepada Williams. Gadis itu tetap dijatuhi hukuman selama empat bulan.

"Apa yang dilakukannya sungguh sangat jahat. Orang harus menyadari, meski mereka memiliki perasaan cinta yanng kuat namun tidak berarti menghalalkan segala cara, apalagi bermain-main dengan pengadilan dengan membuat tuduhan palsu. Dalam hal ini, tuduhan palsu dianggap sebagai hal yang serius karena membuat orang lain yang tidak bersalah menjadi bersalah," ujar Hume.

0 komentar:

Posting Komentar